PENGUKURAN KOMPETENSI PEJABAT ADMINISTRASI : Kompetensi ASN Untuk Mengimbangi Perubahan.
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
CILACAP – Bertempat di Hotel @HOM Premiere Cilacap (Rabu s.d Kamis 27 s.d 28/10/2021) dalam rangka pengukuran dan pemetaan kompetensi pejabat Administrasi (Administrator, Pengawas dan Pelaksana) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, BKPPD Kabupaten Cilacap bekerjasama dengan Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan (PPKDK) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret Surakarta (LPPM UNS) meyelenggarakan kegiatan Pengukuran Kompetensi Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
.
Acara diikuti oleh 120 (seratus dua puluh) orang PNS yang terdiri dari jabatan Administrator 7 orang, Pengawas 61 orang dan Pelaksana 52 orang.
.
Dalam laporannya Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Warsono, S.H., M.Hum., mengatakan tujuan dilaksanakan pengukuran kompetensi ASN ini adalah untuk mengidentifikasi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural yang dimiliki oleh PNS, memberikan gambaran menyeluruh mengenai pegawai untuk dapat ditempatkan ke dalam jabatan tertentu, menempatkan pegawai pada posisi yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dan memberikan rekomendasi pengembangan yang dapat dilakukan oleh pegawai sesuai dengan gap kompetensi yang ada.
.
Sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Cilacap Sumbowo, S.Sos., M.Si., mengatakan Kompetensi harus dimiliki oleh setiap ASN karena tuntutan tugas pokok, fungsi, kewenangan dan tanggungjawab yang harus dilaksanakannya, yaitu memberikan pelayanan publik dan pelaksanaan kepemerintahan yang baik (Good Governance).
.
“Kompetensi harus dimiliki oleh setiap ASN dalam upaya mengimbangi perubahan lingkungan strategis yang berubah sangat cepat, baik itu lingkungan internal organisasi maupun eksternal organisasi, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan era globalisasi yang sedang berlangsung yang tidak bisa ditolak dan dicegah lagi serta pelaksanaan otonomi daerah”. Imbuh Sumbowo.
.
Sedangkan untuk assesor adalah tim dari Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan (PPKDK) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
.
.
Acara diikuti oleh 120 (seratus dua puluh) orang PNS yang terdiri dari jabatan Administrator 7 orang, Pengawas 61 orang dan Pelaksana 52 orang.
.
Dalam laporannya Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Warsono, S.H., M.Hum., mengatakan tujuan dilaksanakan pengukuran kompetensi ASN ini adalah untuk mengidentifikasi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural yang dimiliki oleh PNS, memberikan gambaran menyeluruh mengenai pegawai untuk dapat ditempatkan ke dalam jabatan tertentu, menempatkan pegawai pada posisi yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dan memberikan rekomendasi pengembangan yang dapat dilakukan oleh pegawai sesuai dengan gap kompetensi yang ada.
.
Sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Cilacap Sumbowo, S.Sos., M.Si., mengatakan Kompetensi harus dimiliki oleh setiap ASN karena tuntutan tugas pokok, fungsi, kewenangan dan tanggungjawab yang harus dilaksanakannya, yaitu memberikan pelayanan publik dan pelaksanaan kepemerintahan yang baik (Good Governance).
.
“Kompetensi harus dimiliki oleh setiap ASN dalam upaya mengimbangi perubahan lingkungan strategis yang berubah sangat cepat, baik itu lingkungan internal organisasi maupun eksternal organisasi, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan era globalisasi yang sedang berlangsung yang tidak bisa ditolak dan dicegah lagi serta pelaksanaan otonomi daerah”. Imbuh Sumbowo.
.
Sedangkan untuk assesor adalah tim dari Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan (PPKDK) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.