USUL PDM DIPERPANJANG SAMPAI 1 DESEMBER 2021
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
CILACAP, BKPPD.CILACAPKAB.GO.ID - Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri ASN pada tanggal 16 November 2021, progress penyelesaian usul pemutakhiran data mandiri ASN Pemerintah Kabupaten Cilacap sampai dengan akhir tanggal 14 November 2021 sejumlah 96,12 % dari total seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dalam rangka percepatan penyelesaian PDM ASN maka Badan Kepegawaian Negara memperpanjangan waktu pengusulan PDM sampai dengan tanggal 1 Desember 2021.
Dalam surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 15619/B-SI.01.01/SD/EIII/2021 Tanggal 17 November 2021 menyebutkan bahwa Instansi diharapkan dapat memaksimalkan perpanjangan waktu tersebut untuk percepatan penyelesaian proses pengusulan Pemutakhiran Data Mandiri.
Kepala Subbid Data dan Informasi BKPPD Kabupaten Cilacap, Irpan Setiawan, S.Kom. melalui WA Grup Verifikator mengirimkan data progres dalam bentuk file excel dan mengucapkan terima kasih kepada yang sudah menyelesaikan PDM.
Beliau juga menegaskan untuk segera menyelesaikan verifikasi usulan PDM apabila ada yang belum diverifikasi.