Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pemberian TPP 2022
Terkait
Menyambut masa purna tugas dengan sehat dan bahagia
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
198 PEGAWAI IKUTI PEMETAAN TALENTA JABATAN PENGAWAS
Peringati Hari Sumpah Pemuda, BKPSDM Kabupaten Cilacap Kirimkan Regu Terbaik dalam Lomba Gerak Jalan
Sosialisasi Program TAPERA dan Pemutakhiran Data Peserta
CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap pada hari Jumat, 11 Maret 2022 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Cilacap No. 26 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2022 di aula Diklat Praja, Jalan Jenderal Sudirman Cilacap.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka Sekretaris Daerah Kab. Cilacap, Drs. Farid Ma'ruf, S.T., M.M. dan diikuti pejabat pegawas yang mengelola kepegawaian dari semua Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan narasumber Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja Aparatur Sipil Negara BKPPD, Kristi Maryunani, AKS. dengan protokol kesehatan.
Pada pembukaan kegiatan, Sekretaris Daerah memberikan sambutan bahwa kriteria pemberian TPP berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan obyektif lainnya.
Kepala BKPPD Kab. Cilacap, Warsono, S.H., M.Hum. mengatakan perlu kita ketahui bersama bahwa pengajuan persetujuan TPP Pemerintah Kabupaten Cilacap diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah), telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri melalui Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Berdasarkan persetujuan tersebut, telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Kegiatan ini tentunya sangat positif dan bermanfaat dalam rangka meningkatkan pemahaman kita terkait dengan Perbup tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai dan meningkatkan kesejahteraan pegawai serta meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan juga dapat menghasilkan kesamaan pemahaman ataupun persepsi yang sama.
Terakhir Sekretaris Daerah mengingatkan kembali kepada seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mempergunakan TPP dengan bijaksana, hindarkan gaya hidup mewah, dan hindarkan mempergunakan TPP sebagai pertimbangan dalam mengajukan pinjaman kepada pihak Perbankan.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka Sekretaris Daerah Kab. Cilacap, Drs. Farid Ma'ruf, S.T., M.M. dan diikuti pejabat pegawas yang mengelola kepegawaian dari semua Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan narasumber Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja Aparatur Sipil Negara BKPPD, Kristi Maryunani, AKS. dengan protokol kesehatan.
Pada pembukaan kegiatan, Sekretaris Daerah memberikan sambutan bahwa kriteria pemberian TPP berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan obyektif lainnya.
Kepala BKPPD Kab. Cilacap, Warsono, S.H., M.Hum. mengatakan perlu kita ketahui bersama bahwa pengajuan persetujuan TPP Pemerintah Kabupaten Cilacap diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah), telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri melalui Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Berdasarkan persetujuan tersebut, telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Kegiatan ini tentunya sangat positif dan bermanfaat dalam rangka meningkatkan pemahaman kita terkait dengan Perbup tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai dan meningkatkan kesejahteraan pegawai serta meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan juga dapat menghasilkan kesamaan pemahaman ataupun persepsi yang sama.
Terakhir Sekretaris Daerah mengingatkan kembali kepada seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mempergunakan TPP dengan bijaksana, hindarkan gaya hidup mewah, dan hindarkan mempergunakan TPP sebagai pertimbangan dalam mengajukan pinjaman kepada pihak Perbankan.