Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP

23 Mei 2022  |  12:00  |  IRPAN SETIAWAN  |  Pengumuman

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Panitia Seleksi memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagai berikut :
 
JABATAN LOWONG
  1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cilacap;
  2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap;
  3. Kepala Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Cilacap;
  4. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap;
  5. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cilacap;
  6. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Cilacap;
  7. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cilacap.
Pendaftaran dimulai pada tanggal 23 Mei s.d. 30 Mei 2022
Seluruh berkas Administrasi di scan dalam format PDF, kecuali untuk foto dalam format JPG dan dikirim secara online ke email panseljpt.clp@gmail.com
Batas waktu terakhir pendaftaran online pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 pukul 23.59 WIB.

SELENGKAPNYA klik tautan berikut :
1. Pengantar Pengumuman
2. Pengumuman No. 04 /PANSEL.JPT.CLP/V/2022
3. Lampiran :

Share: