RAKOR BIDANG KEPEGAWAIAN : Upaya Penanganan Pelanggaran Disiplin Pegawai
Terkait
Menyambut masa purna tugas dengan sehat dan bahagia
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
198 PEGAWAI IKUTI PEMETAAN TALENTA JABATAN PENGAWAS
Peringati Hari Sumpah Pemuda, BKPSDM Kabupaten Cilacap Kirimkan Regu Terbaik dalam Lomba Gerak Jalan
Sosialisasi Program TAPERA dan Pemutakhiran Data Peserta
CILACAP – Administrasi Umum Setda Cilacap Sumbowo, S.Sos., M.Si. membuka secara langsung kegiatan Rakor Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2022 di Gedung Jalabumi Setda Cilacap (06/06/2022). Pembukaan Rakor dihadiri oleh Kepala BKPPD Cilacap Warsono, S.H., M.Hum, Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN BKPPD Cilacap Kristi Maryunani, AKS. Serta dan Sekretaris Inspektorat Cilacap Isnainy Pudji Restiyaningsih, S.E., M.M.
Rakor Bidang Kepegawaian Tahun 2022 kali ini mengundang Narasumber dari BKN Jakarta Yudi Bastianto, S.H. Auditor Kepegawaian Muda pada Direktorat Pengawasan dan Pengendalian. Peserta kegiatan Rakor Bidang Kepegawaian adalah Pejabat pengawas/JF yang menangani kepegawaian pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sebanyak 60 orang.
Administrasi Umum Setda Cilacap menegaskan bahwa disiplin pegawai sangat diperlukan dalam mendukung lancarnya pelaksanaan pekerjaan pada suatu organisasi. Kedisiplinan merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan. Pada instansi pemerintah, disiplin kerja merupakan modal yang penting yang harus dimiliki oleh ASN, sebab menyangkut pemberian pelayanan publik.
Dalam laporannya, Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN BKPPD mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan Rakor Kepegawaian ini adalah mensosialisasikan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Setelah selesai memberikan materi, narasumber dari BKN Jakarta berharap dengan adanya Kegiatan Rakor Bidang Kepegawaian Tahun 2022 ini terwujud persamaan persepsi dan penambahan pengetahuan para pejabat pengelola kepegawaian pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam upaya penanganan pelanggaran disiplin pegawai.
Rakor Bidang Kepegawaian Tahun 2022 kali ini mengundang Narasumber dari BKN Jakarta Yudi Bastianto, S.H. Auditor Kepegawaian Muda pada Direktorat Pengawasan dan Pengendalian. Peserta kegiatan Rakor Bidang Kepegawaian adalah Pejabat pengawas/JF yang menangani kepegawaian pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sebanyak 60 orang.
Administrasi Umum Setda Cilacap menegaskan bahwa disiplin pegawai sangat diperlukan dalam mendukung lancarnya pelaksanaan pekerjaan pada suatu organisasi. Kedisiplinan merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan. Pada instansi pemerintah, disiplin kerja merupakan modal yang penting yang harus dimiliki oleh ASN, sebab menyangkut pemberian pelayanan publik.
Dalam laporannya, Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN BKPPD mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan Rakor Kepegawaian ini adalah mensosialisasikan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Setelah selesai memberikan materi, narasumber dari BKN Jakarta berharap dengan adanya Kegiatan Rakor Bidang Kepegawaian Tahun 2022 ini terwujud persamaan persepsi dan penambahan pengetahuan para pejabat pengelola kepegawaian pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam upaya penanganan pelanggaran disiplin pegawai.