Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

Sosialisasi Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dan Pengelolaan Kinera Pegawai ASN Tahun 2022

02 September 2022  |  12:25  |   |  Berita

Bertempat di Aula Diklat Praja Kabupaten Cilacap, (Kamis, 1 September 2022) BKPPD Kabupaten Cilacap mengadakan Sosialisasi Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dan Pengelolaan Kinera Pegawai ASN. Acara yang mendatangkan peserta dari pejabat pengawas yang menangani bidang kepegawaian dan pengelola kepegawaian pada OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap sebanyak 110 peserta dengan narasumber dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta Ibu Ninik Setyorini, SE dan Ibu Esta Juwita Sari, SH.

Dalam laporannya Kepala Bidang Pembinaan dan Kinerja ASN, Kristi Maryunani, AKS., menekankan bahwa setiap OPD atau unit kerja agar mengoptimalkan capaian indeks profesionalitas maisng-maisng ASN di lingkungan kinerjanya dan menyesuaikan dengan kebijakan yang baru terkait Penilaian Kinerja Pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2022, yang merupakan salah satu dimensi dari pengukuran IP ASN.

Asisten Administrasi Umum, Sumbowo, S.Sos., M.Si dalam sambutannya mengatakan berdasarkan IP ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan indikator dalam pengukuran professional ASN adalah kompetensi, kualifikasi, disiplin dan kinerja pegawai. Adapun premis indikator dari professional ASN adalah pegawai akan semakin professional apabila kompetensinya semakin tinggi, kinerjanya semakin baik dan pegawainya semakin disiplin. Nantinya hasil dari pengukuran indeks ini bisa memetakkan OPD mana yang indeksnya tinggi dan mana yang rendah, sehingga intervensi yang diambil bisa tepat.

Selanjutnya kepada para peserta dibekali tentang pedoman Pengelolaan Kinerja Pegawai (SKP) terbaru sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2022.
Share: