JKK dan JKM
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
Merujuk pada Ketentuan Peraturan pemerintah nomor 70 Tahun 2015 tanggal 10 Nopember 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala BKN No 5 tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Penetapan Tewas Bagi Pegawai ASN maka setiap PNS berhak untuk mendapatkan jaminan ini, tentunya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pengertian dan Ketentuan-ketentuan yang berlaku dapat diunduh disini. ( SE Bupati Cilacap No :800/1749/38 tgl 29/03/2017)