KASN Klarifikasi Hasil Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Pemkab Cilacap
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
CILACAP - KASN melakukan klarifikasi penilaian mandiri penerapan sistem merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Senin (14/02/2023). Kegiatan yang berlangsung secara daring via Zoom Meeting di Ruang Rapat Sekda Kab. Cilacap itu bertujuan mengasistensi dan mengevaluasi hasil penilaian sebelumnya sehingga ke depan dapat diperoleh hasil maksimal.
Hadir dalam acara tersebut selaku verifikator IWAN AGUSTIAWAN FUAD, Asisten Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerpan Sistem Merit Wilayah I-KASN, beserta seluruh anggota Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I-KASN, AWALUDDIN MUURI, AP, MM., Sekda Kabupaten Cilacap beserta jajarannya dan Drs. BUDI SANTOSA, M.Si. Kepala BKPPD Kab. Cilacap beserta jajarannya.
Disebutkan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
"Kegiatan yang berlangsung hari ini, dalam rangka asistensi KASN atas hasil penilaian mandiri sistem merit yang telah kita lakukan selama periode penilaian 2022," jelas Sekda Cilacap.
"Kita jadikan motivasi agar pencapaian selanjutnya lebih baik. Tentu dengan memperhatikan lagi delapan aspek yang menjadi fokus dalam manajemen ASN. Harapan kita minimal ada peningkatan poin yang akan diraih setelah selesainya kegiatan hari ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, detail klarifikasi disampaikan oleh Iwan Agustiawan Fuad. Ia membedah satu per satu aspek dan subaspek penilaian sistem merit dan memberikan rekomendasi yang dapat dilakukan oleh Pemkab Cilacap.
Hadir dalam acara tersebut selaku verifikator IWAN AGUSTIAWAN FUAD, Asisten Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerpan Sistem Merit Wilayah I-KASN, beserta seluruh anggota Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I-KASN, AWALUDDIN MUURI, AP, MM., Sekda Kabupaten Cilacap beserta jajarannya dan Drs. BUDI SANTOSA, M.Si. Kepala BKPPD Kab. Cilacap beserta jajarannya.
Disebutkan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
"Kegiatan yang berlangsung hari ini, dalam rangka asistensi KASN atas hasil penilaian mandiri sistem merit yang telah kita lakukan selama periode penilaian 2022," jelas Sekda Cilacap.
"Kita jadikan motivasi agar pencapaian selanjutnya lebih baik. Tentu dengan memperhatikan lagi delapan aspek yang menjadi fokus dalam manajemen ASN. Harapan kita minimal ada peningkatan poin yang akan diraih setelah selesainya kegiatan hari ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, detail klarifikasi disampaikan oleh Iwan Agustiawan Fuad. Ia membedah satu per satu aspek dan subaspek penilaian sistem merit dan memberikan rekomendasi yang dapat dilakukan oleh Pemkab Cilacap.