IJIN PERCERAIAN BAGI PNS
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sejak tanggal 6 Desember 1990, Maka setiap PNS yang melakukan perceraian wajib melalui prosedur aturan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 3 PP Nomor 45 tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983, apabila ketentuan ketentuan tersebut dilanggar maka PNS akan dikenakan sanksi sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang telah dilakukannya sesuai dengan pasal 15 PP nomor 45 tahun 1990. untuk itu setiap PNS wajib mengetahui tentang Tata Cara Pengajuan Izin Perceraian Bagi PNS. selengkapnya bisa diunduh di sini. (SE Bupati Cilacap No:800/2261/38 tanggal 19/04/2017 tentang : tata cara pengajuan izin perceraian bagi PNS.)