Sambut Hari Raya Idul Fitri Tanpa Gratifikasi
Terkait
Menyambut masa purna tugas dengan sehat dan bahagia
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
198 PEGAWAI IKUTI PEMETAAN TALENTA JABATAN PENGAWAS
Peringati Hari Sumpah Pemuda, BKPSDM Kabupaten Cilacap Kirimkan Regu Terbaik dalam Lomba Gerak Jalan
Sosialisasi Program TAPERA dan Pemutakhiran Data Peserta
CILACAP - Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Selain itu juga dilarang meminta apapun yang didalihkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 100.3.4/1611 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang dikeluarkan Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar tanggal 5 April 2023.