Sambut Hari Raya Idul Fitri Tanpa Gratifikasi
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
CILACAP - Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Selain itu juga dilarang meminta apapun yang didalihkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 100.3.4/1611 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang dikeluarkan Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar tanggal 5 April 2023.