Implementasi Sistem Merit Menuju ASN Cilacap yang Profesional
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui BKPPD (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Workshop Implementasi Sistem Merit bagi ASN di Hotel Atrium Cilacap, Jumat (5/5/2023).
Acara dibuka oleh Pj. Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar dan sebagai narasumber dari KASN RI Iwan Agustiawan Fuad, Asisten KASN Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I dan Sumardi, Asisten KASN Pokja Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah I.
Workshop diikuti oleh peserta sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang yang terdiri dari Pejabat Eselon II (Asisten pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Kepala Diskominfo Kabupaten Cilacap sebanyak 4 orang), Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cilacap, Kepala Bidang Pengembangan Informatika pada Diskominfo Kabupaten Cilacap sebanyak 2 orang serta Administrator, Pejabat Fungsional dan Pelaksana pada BKPPD Kabupaten Cilacap sebanyak 28 orang.
Pj. Bupati Cilacap berpesan kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terutama BKPPD Kabupaten Cilacap haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai sistem merit dan penilaian mandiri penerapan sistem merit. Beliau sangat mendukung adanya pembenahan dalam manajemen kepegawaian ini. "Cilacap sudah baik, tapi kita bisa jadi sangat baik dengan manajemen sumber daya manusia yang baik." Pungkas Yunita.
Dikatakan juga oleh Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap selaku panitia penyelenggara kegiatan, ASN Pemerintah Kabupaten Cilacap harus dapat menjadi ASN yang profesional, berintegritas, sejahtera, dan berperan sebagai perekat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Workshop Impleentasi Sistem Merit ini juga dapat ikut mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien, terbuka, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
Acara dibuka oleh Pj. Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar dan sebagai narasumber dari KASN RI Iwan Agustiawan Fuad, Asisten KASN Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I dan Sumardi, Asisten KASN Pokja Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah I.
Workshop diikuti oleh peserta sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang yang terdiri dari Pejabat Eselon II (Asisten pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Kepala Diskominfo Kabupaten Cilacap sebanyak 4 orang), Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cilacap, Kepala Bidang Pengembangan Informatika pada Diskominfo Kabupaten Cilacap sebanyak 2 orang serta Administrator, Pejabat Fungsional dan Pelaksana pada BKPPD Kabupaten Cilacap sebanyak 28 orang.
Pj. Bupati Cilacap berpesan kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terutama BKPPD Kabupaten Cilacap haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai sistem merit dan penilaian mandiri penerapan sistem merit. Beliau sangat mendukung adanya pembenahan dalam manajemen kepegawaian ini. "Cilacap sudah baik, tapi kita bisa jadi sangat baik dengan manajemen sumber daya manusia yang baik." Pungkas Yunita.
Dikatakan juga oleh Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap selaku panitia penyelenggara kegiatan, ASN Pemerintah Kabupaten Cilacap harus dapat menjadi ASN yang profesional, berintegritas, sejahtera, dan berperan sebagai perekat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Workshop Impleentasi Sistem Merit ini juga dapat ikut mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien, terbuka, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.